Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Program Kesehatan |
JPL | : | 41 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan desa siagasehat
jiwa sesuai pedoman secara tepat. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi 1. Melakukan Deteksi Kesehatan Jiwa pada Keluarga 2. Melakukan Penggerakan pada Kelompok Keluarga Sehat Jiwa 3. Melakukan Penggerakan pada Kelompok Keluarga dan Pasien yang BerisikoMengalami Masalah Psikososial 4. Melakukan Penggerakan pada Kelompok Keluarga dan Pasien yang Mengalami Gangguan Jiwa 5. Melakukan Kunjungan Rumah pada Pasien Gangguan Jiwa Kelolaan Puskesmas 6. Melakukan Rujukan Kasus Gangguan Jiwa 7. Melakukan Pendokumentasian Kegiatan Kader Kesehatan Jiwa |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
a. Ketentuan Peserta Pelatihan Peserta Pelatihan Pemberdayaan Kader Kesehatan dalam Mendukung DesaSiagaSehat Jiwa, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Peserta adalah tim minimal 2 orang terdiri kader dan/atau masyarakat umumyangpeduli kesehatan jiwa 2. Peserta berasal dari wilayah dimana Puskesmasnya telah dilatih dan/atautelahmelakukan pengelolaan keperawatan jiwa baik di dalam dan luar gedung 3. Latar belakang pendidikan minimal SLTA/sederajat 4. Bisa membaca dan menulis dengan lancar 5. Memiliki komitmen untuk berkontribusi terkait kesehatan jiwa di masyarakat secarasukarela, ditunjukkan dengan tanda tangan kesediaan keterlibatan penanganankesehatan jiwa di masyarakat 6. Memiliki sarana komunikasi (misal: handphone) 7. Mendapat rekomendasi dari Puskesmas di wilayah kerjanya b. Jumlah peserta
Jumlah peserta pelatihan paling banyak 20 (dua puluh) orang setiap kelas. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024