Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 56 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memberikan pelayanan Paliatif di
wilayah Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai wewenang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: 1. Menjelaskan manajemen asuhan paliatif 2. Melakukan penapisan dan pengkajian paliatif 3. Melakukan komunikasi terapetik 4. Melakukan penatalaksanaan gejala fisik 5. Melakukan penatalaksanaan nutrisi 6. Melakukan pemberian dukungan psikologi, sosial, dan spiritual 7. Melakukan penatalaksanaan akhir kehidupan 8. Melakukan pemberian dukungan masa duka cita 9. Melakukan pencatatan dan pelaporan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta Kriteria peserta pelatihan adalah: a. Dokter: minimal berlatar belakang Pendidikan Dokter umum b. Perawat/bidan : pendidikan minimal D3 dan pengalaman bekerja minimal 3 tahun 2. Jumlah Peserta Jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024