Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 33 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan obat High Alert di Rumah Sakit sesuai standar. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu : 1. Menjelaskan obat High Alert 2. Menjelaskan penyimpanan obat High Alert 3. Melakukan pelayanan Obat Beresiko Tinggi 4. Melakukan pelayanan obat Look Alike-Sound Alike (LASA) 5. Melakukan pelayanan Elektrolit Konsentrat 6. Melakukan pengelolaan Efek Samping Obat High Alert |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta Pelatihan a) Memiliki latar belakang pendidikan Apoteker/ Perawat (minimal D3 Keperawatan)/ Bidan (minimal D3 Kebidanan) yang bekerja di Rumah Sakit b) Mendapatkan surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit untuk mengikuti pelatihan ini. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2025