Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 37 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Tujuan Umum Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu berperan sebagai pengelola pelayanan kefarmasian yang bekerja secara tim untuk melakukan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit sesuai standar . Tujuan Khusus Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi : Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta adalah Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit atau anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pelayanan Kefarmasian & Penggunaan Obat dengan kriteria sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024