Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 40 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
A. Tujuan Umum Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian di Puskesmas sesuai standar. B. Tujuan Khusus Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: 1. Melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP di Puskesmas 2. Melakukan pelayanan farmasi klinik di Puskesmas 3. Melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP di Puskesmas 2. Melakukan pelayanan farmasi klinik di Puskesmas 3. Melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat |
||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta: Peserta pelatihan adalah : a. Tenaga pelayanan kefarmasian di Puskesmas b. Pendidikan minimal Tenaga Teknis Kefarmasian (D3) c. Mendapatkan penugasan dari pimpinan instansi d. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai |
||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024