Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 146 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, perawat mampu melakukan pengelolaan
darah di unit pengelola darah sesuai regulasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menyusun perencanaan pengelolaan darah 2. Menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja di unit pengelola darah 3. Melakukan rekrutmen pendonor darah 4. Melakukan seleksi pendonor darah 5. Melakukan pengambilan darah pendonor 6. Melakukan uji saring Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) 7. Melakukan pengelolaan komponen darah pendonor 8. Melakukan pengujian pra transfusi 9. Melakukan penyimpanan, distribusi, dan transportasi darah
10.Menyusun laporan kegiatan pelayanan darah di UPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Kriteria peserta 1) Bekerja di rumah sakit/ UPD milik Pemerintah/ Pemerintah Daerah, minimal 1 tahun. 2) Tenaga kesehatan dengan latar belakang pendidikan minimum Diploma Tiga (D3) keperawatan yang dibuktikan dengan copy ijazah pendidikan 3) Mendapat ijin pimpinan instansi/satuan kerja yang dibuktikan dengan surat tugas resmi. 4) Tidak akan dipindah tugaskan minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan instansi/satuan kerja. b. Efektifitas pelatihan Jumlah peserta dalam 1 kelas minimal 25 orang dan perbandingan
instruktur dengan peserta yaitu maksimal 1: 5. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024