| Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
|---|---|---|
| Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
| JPL | : | 68 |
| SKP | : | 15 |
| Kredit | : | 2 |
| Tahun Terbit | : | 2025 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, dokter, bidan, dan perawat di FKTP mampu melakukan pelayanan ANC dengan deteksi dini risiko preeklampsia dan komplikasi menggunakan Buku KIA dan protokol standar sesuai kewenangan dan perannya dalam kolaborasi tim. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, Tim Pelayanan ANC di FKTP mampu: • Melakukan Deteksi Dini Penyulit Obstetri Ibu Hamil Fokus Preeklampsia dengan Pendekatan Kerjasama Tim • Melakukan Deteksi Dini Penyulit Medis dalam Ibu Hamil dengan Pendekatan Kerjasama Tim • Melakukan Identifikasi Faktor Risiko Obstetri dan Komplikasi Kehamilan dengan Pendekatan Kerjasama Tim • Melakukan Deteksi Dini Penyulit Nifas dan Tatalaksana Kontrasepsi Pasca Persalinan • Melakukan Pembuatan Rekomendasi Akhir Kehamilan dan Rekomendasi Rencana Persalinan • Menerapkan Pelayanan Resusitasi Neonatal • Melakukan Penanganan Kegawatan Neonatus |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Dokter: a. Pendidikan S1 dan Profesi Kedokteran Umum b. Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di FKTP minimal 1 (satu) tahun c. Tidak dipindahkan dari FKTP yang dilatih selama minimal 2 (dua) tahun d. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif e. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat Pelatihan Penguatan Pelayanan ANC Terintegrasi USG Obstetri Dasar Terbatas bagi Dokter f. Wajib mengikuti pelatihan dari awal sampai akhir pelatihan secara aktif 2. Bidan: a. Minimal pendidikan D3 atau setara b. Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di FKTP minimal 1 (satu) tahun c. Tidak dipindahkan dari FKTP yang dilatih selama minimal 2 (dua) tahun d. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat Pelatihan Blended Learning Bagi Bidan Dalam Rangka Percepatan Penurunan AKI, AKB dan Stunting Kemenkes RI e. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal Kemenkes RI 3. Perawat: a. Minimal pendidikan D3 atau setara b. Bekerja aktif sebagai fungsional/pemberi pelayanan di FKTP minimal 1 (satu) tahun c. Tidak dipindahkan dari FKTP yang dilatih selama minimal 2 (dua) tahun d. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat Pelatihan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal Kemenkes RI |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
||||||||||||||||||||||||||
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 33 | 2019 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2026