Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 38 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu melaksanakan model praktik
keperawatan profesional jiwa sesuai Standar Nasional Akreditasi Rumah
Sakit |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu: 1. Menjelaskan tentang Konsep Dasar Managemen Pelayanan Keperawatan Profesional 2. Melakukan/Menjelaskan Pendekatanan Manajemen Keperawatan (Management Approach) Professional Jiwa 3. Melakukan Hubungan Profesional (Professional Relationship) 4. Menyusun Sistem Kompensasi dan Penghargaan (Compensatory Reward) 5. Melakukan Kegiatan Asuhan Keperawatan (Patient Care Delivery)
Professional Jiwa |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta: Peserta adalah perawat yang bertugas pada Ruang Perawatan Jiwa di Rumah Sakit dengan criteria sebagai berikut: a. Latar Belakang Pendidikan minimal D3 Keperawatan b. Kompentensi Klinik minimal Perawat Klinis (PK) 2 c. Sudah mengikuti pelatihan asuhan keperawatan jiwa dasar
Jumlah peserta maksimal dalam satu kelas sebanyak 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024