Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 104 |
SKP | : | 11 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Peserta latih mampu melakukan pengelolaan Program Penanggulangan TB di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan Koordinasi Kebijakan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS PK); 2. Melakukan Koordinasi Kebijakan Penanggulangan TB; 3. Melakukan Pendekatan Tatalaksana Penemuan dan Pengobatan Pasien TB; 4. Melakukan Perencanaan Penanggulangan TB; 5. Melakukan Pengorganisasian Penanggulangan TB 6. Melakukan Pemantauan Penanggulangan TB; 7. Melakukan Penilaian Penanggulangan TB |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
a. Pengelola Program TB (Wasor) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, b. Petugas yang akan ditugaskan sebagai Pengelola Program TB (Wasor) di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, diutamakan pendidikan: minimal D3 Kesehatan atau sederajat, c. Menguasai Mikrosoft Office terutama Excell, d. Bersedia menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan. e. Calon peserta pelatihan ditunjuk oleh Instansi Pusat/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pengelola program TB (Wasor) dan ada surat pernyataan bahwa yang bersangkutan akan bertugas sebagai pengelola program TB (Wasor) minimal 3 tahun setelah mengikuti pelatihan, yang dikuatkan oleh Instansi Pusat/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. f. Calon peserta pelatihan diusulkan ke Subdit TB oleh Instansi Pusat/Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan melampirkan Biodata/CV. <style type="text/css">td {border: 1px solid #cccccc;}br {mso-data-placement:same-cell;}</style> |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024