Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 48 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan tata laksana manajemen mutu laboratorium kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dan Swasta sesuai ketentuan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||
1. Mengelola sistem manajemen mutu laboratorium kesehatan; 2. Mengelola operasional pelayanan laboratorium kesehatan; 3. Mengelola sumber daya laboratorium kesehatan; 4. Mengelola jaminan mutu laboratorium kesehatan. |
||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||
1. Tenaga ASN atau non ASN yang bekerja di Laboratorium Kesehatan milik pemerintah atau swasta. 2. Pendidikan minimal D-III Bidang Kesehatan. 3. Pengalaman bekerja di Laboratorium Kesehatan minimal 3 (tiga) tahun. 4. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh. 5. Bersedia mengikuti peraturan yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024