Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 43 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pelayanandasar
di bidang patologi mulut dan maksilofasial sesuai standar pelayanan
kesehatan gigi dan mulut |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Memahami konsep dasar radang dan infeksi pada area oromaksilofasial; 2. Memahami konsep dasar kista odontogenik dan non-odontogenik pada area oromaksilofasial; 3. Memahami konsep dasar tumor jinak, pra-ganas, dan ganas pada area oromaksilofasial; 4. Memahami Konsep pemeriksaan patologi lesi pada oromaksilofasial. 5. Melakukan proses teknik pembuatan sediaan sitologi 6. Melakukan proses pewarnaan pada sediaan sitologi 7. Memahami interpretasi hasil pemeriksaan sitologi dan histopatologi. 8. Melakukan tindak lanjut perawatan dan sistem rujukan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta • Dokter gigi umum yang memiliki STR • Dokter gigi spesialis yang memiliki STR dan bukan spesialis patologi mulut dan maksilofasial • Peserta yang bertugas di instansi/pelayanan kesehatan wajib melampirkan surat tugas dari pimpinan instansi/pelayanan kesehatan • Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh • Bersedia mengikuti ketentuan pelatihan yang telah ditetapkan 2. Jumlah Peserta (jumlah kelas) • 15 peserta dalam 1 kelas. • Dalam satu kali pelaksanaan pelatihan, dilakukan maksimal 2 kelas paralel. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024