Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 120 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan asuhan persalinan normal
berdasarkan kewenangannya di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Menerapkan Konsep Lima Benang Merah dalam Asuhan Persalinan Normal 2. Melakukan Asuhan kala I Persalinan 3. Melakukan penilaian kemajuan kala I Persalinan dengan partograf 4. Melakukan Asuhan kala II Persalinan 5. Melakukan Asuhan kala III Persalinan 6. Melakukan Asuhan kala IV Persalinan 7. Melakukan Asuhan bayi baru lahir 8. Melakukan Asuhan bayi baru lahir dengan asfiksia |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu: 1. Dokter Umum yang memiliki STR dan masih berlaku 2. Bidan yang memiliki STR dan masih berlaku 3. Perawat yang bertugas membantu persalinan dan asuhan bayi baru lahir, memiliki STR dan masih berlaku 2. Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 15 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024