Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 50 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu menerapkan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Fasyankes sesuai Permenkes. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam : 1.Melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) di Fasyankes 2. Melakukan identifikasi potensi bahaya dan manajemen risiko K3 di Fasyankes 3. Melakukan upaya preventif kesehatan kerja bagi SDM kesehatan di Fasyankes meliputi
4. Melakukan penerapan prlnsip ergonomi 5. Melakukan pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan medis di Fasyankes dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja 6. Melakukan pengelolaan B3, limbah B3 dan limbah domestik dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja 7. Melakukan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024