Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 65 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2015 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampumelakukan program K3RS sesuai standar akreditasi rumah sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Melakukan Pengembangan Sistem Manajemen K3 RS 2. Melakukan manajemen Risiko K3 RS 3. Melakukan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja pada SDM Rumah Sakit 4. Melakukan Pengelolaan Keselamatan dan Keamanan Kerja di Rumah Sakit 5. Melakukan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran di Rumah Sakit 6. Melakukan Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3) dari Aspek K3 7. Melakukan Pengelolaan K3 pada Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit 8. Melakukan Pengelolaan Peralatan Medis dari Aspek K3 9. Melakukan Kesiapan Menghadapi Kondisi Darurat dan Bencana di Rumah Sakit 10. Melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Advokasi K3 RS 11. Menyusun Standar Prosedur Operasional K3 RS 12. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi K3 RS |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024