Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 351 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 3 |
Tahun Terbit | : | 2019 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti Pelatihan, peserta mampu melakukan pelayanan keperawatan kardiovaskular tingkat dasar di rumah sakit sesuai dengan kewenangan klinis berdasarkan standar pelayanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti Pelatihan Keperawatan Kardiovaskular Tingkat Dasar Bagi Perawat di Pelayanan Kesehatan, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Menjelaskan anatomi dan fisiologi sistem kardiovaskular 2. Menjelaskan anatomi dan fisiologi sistem respirasi 3. Menjelaskan keseimbangan cairan, elektrolit dan asam basa 4. Menjelaskan hasil pemeriksaan penunjang kardiovaskular 5. Menjelaskan fungsi alat bantu sirkulasi 6. Menjelaskan fungsi alat bantu respirasi 7. Menjelaskan prinsip rehabilitasi kardiovaskular 8. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi 9. Melakukan pengkajian fisik sistem kardiovaskular 10. Melakukan pengkajian fisik sistem respirasi 11. Melakukan asuhan keperawatan pasien kardiovaskular 12. Melakukan asuhan keperawatan pasien perioperatif kardiovaskular 13. Melakukan asuhan keperawatan pasien dengan tindakan diagnostik invasif dan intervensi non bedah kardiovaskular (DI/INB) 14. Melakukan pemberian terapi oksigen 15. Melakukan pemberian obat-obat kardiovaskular 16. Melakukan interpretasi elektrokardiografi (EKG) 17. Melakukan pemantauan hemodinamik 18. Melakukan bantuan hidup dasar pada prosedur resusitasi jantung paru |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta Peserta adalah perawat dengan kriteria sebagai berikut : a. Latar belakang pendidikan minimal D.III Keperawatan b. Ditugaskan dari Institusi Rumah Sakit atau pribadi c. Memiliki Surat Tanda Registrasi d. Memiliki Surat Jaminan Kesehatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024