Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 418 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 3 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan
pelayanan keperawatan intensif tingkat lanjut di rumah sakit sesuai
dengan standar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan peserta mampu: 1. Melakukan asuhan keperawatan pasien dengan aritmia 2. Melakukan interpretasi AGD dengan Metode Stewart 3. Melakukan monitoring dan troubleshooting pasien dengan ventilasi mekanik 4. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan terapi pengganti ginjal (renal replacement therapy) 5. Melakukan manajemen sedasi di ruang intensif 6. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien Traumatic Brain Injury 7. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien Sindroma Koroner Akut 8. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan Gangguan Sirkulasi dan Alat Bantu Sirkulasi 9. Melakukan asuhan keperawataan pada pasien luka bakar 10. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan transplantasi organ 11. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan Edema Paru akut 12. Melakukan asuhan keperawatan pada kasus End of Life 13. Melakukan manajemen obat-obatan dengan kewaspadaan tinggi di ruang intensif 14. Melakukan pencegahan cedera pada pasien yang dirawat diruang intensif 15. Melakukan manajemen suhu pada pasien kritis 16. Melakukan manajemen alarm klinis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria Peserta a. Perawat dengan Pendidikan minimal D3 Keperawatan b. Perawat dengan level kompetensi minimal PK 3 Intensif c. Memiliki sertifikat pelatihan ICU dasar d. Berkomitmen mengikuti pelatihan sampai dengan selesai e. Berdinas di ICU/ HCU 2. Jumlah Peserta Jumlah Peserta dalam 1 angkatan adalah maksimal 25 orang dengan perbandingan instruktur 1:5 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024