Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 512 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 6 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti Pelatihan, peserta mampu melakukan pelayanan
Keperawatan Intensif Care Pasca Bedah Jantung di rumah sakit sesuai dengan
kewenangan klinis berdasarkan standar pelayanan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti Pelatihan Keperawatan Intensif Care Pasca Bedah Jantung, peserta memiliki kompetensi dalam: 1. Membuat rencana asuhan keperawatan intensif 2. Melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di area intensif 3. Melakukan tatalaksana pasien dengan gangguan sistem respirasi 4. Melakukan monitoring hemodinamik invasif 5. Melakukan asuhan keperawatan dengan gangguan keseimbangan asam basa 6. Melakukan asuhan keperawatan dengan gangguan cairan dan elektrolit 7. Melakukan asuhan keperawatan nutrisi pasien kritis 8. Melakukan asuhan keperawatan pasien dengan paska bedah jantung anak 9. Melakukan asuhan keperawatan pasien dengan paska bedah jantung dewasa 10. Melakukan asuhan keperawatan pasien dengan kegawatan kardiovascular pasca bedah jantung 11. Melakukan tatalaksana rehabilitasi kardiovascular 12. Mengetahui alat bantu kardiovascular 13. Melakukan asuhan keperawatan dengan sepsis pasca bedah jantung |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1) Kriteria peserta a) Pendidikan minimal D-III Keperawatan b) Memiliki STR aktif c) Sudah mengikuti pelatihan kardiovaskuler tingkat dasar (Kurikulum Kemenkes) 2) Jumlah peserta
Peserta dalam satu kelas maksimal berjumlah 10 orang dengan perbandingan
instruktur : peserta yaitu: 1:5 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024