Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Manajemen Kesehatan |
JPL | : | 66 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah
mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat menjalankan fungsinya sebagai
pengelola program penanggulangan TBC di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan pengorganisasian program TBC dan sistem rujukan dari pusat sampai fasyankes. (MPI.1) 2. Menjelaskan gambaran umum TBC. (MPI.2) 3. Melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif (MPI.3) 4. Menjelaskan upaya pencegahan dan pengendalian TBC (MPI.4) 5. Menjelaskan tatalaksana pengobatan TBC. (MPI.5) 6. Menjelaskan alur Laboratorium TBC. (MPI.6) 7. Merencanakan anggaran, logistik, dan sumber daya manusia untuk program penanggulangan TBC. (P2TBC) (MPI.7) 8. Mengevaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi program P2TBC dengan Sistem Informasi TBC. (MPI.8) 9. Menjelaskan pelayanan TBC yang berpusat pada pasien (MPI.9) 10. Menjelaskan integrasi kegiatan program TBC dengan program kesehatan lainya (MPI.10) 11. Menjelaskan peran Jaminan Kesehatan Nasional dalam pelayanan TBC. (MPI.11) 12. Menjelaskan komponen program penanggulangan TBC dalam modul akreditasi puskesmas dan rumah sakit. (MPI.12) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta Kriteria peserta yang terlibat merupakan petugas Pengelola program Program TBC, yaitu petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi penanggungjawab dan pengelola program P2TBC di dinas kabupaten kota dan provinsi terkait. Kriteria khusus peserta pelatihan sebagai berikut: a. Mengunggah surat pernyataan dari pimpinan bahwa peserta bersangkutan merupakan petugas Pengelola Program Program TBC yang ditunjuk di dinas kesehatan provinsi atau kabupaten kota terkait b. Dapat mengakses sarana yang diperlukan dan memiliki jaringan internet yang kuat c. Peserta bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024