Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 46 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu merencanakan tatalaksana penanggulangan TBC di pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut sesuai dengan kompetensinya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan alur pemeriksaan untuk diagnosis TBC (MPI.1) 2. Menjelaskan Pemeriksaan laboratorium untuk penegakan diagnosis dan monitoring pengobatan TBC (MPI.2) 3. Menjelaskanpengumpulandanpengirimansampeldahakuntukpemeriksaan TBC (MPI.3) 4. Melakukan penggunaan alat Tes Cepat Molekuler untuk pemeriksaan TBC resisten obat (MPI.4) 5. Menjelaskan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium TBC (MPI.5) 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium TBC dengan menggunakan Sistem Informasi TBC (MPI.6) 7. Merencanakan manajemen logistik laboratorium TBC (MPI.7) 8. Merencanakan Penjaminan Mutu Internal dan Penjaminan Mutu Eksternal Laboratorium TBC (MPI.8) 9. MenjelaskanpelaksanaanpelayananTBCyangberpusatpadapasien(MPI.9) 10.Menjelaskan Integrasi program TBC dengan program kesehatan lainnya (MPI.10) 11. Menjelaskan kolaborasi antar profesi dalam penanggulangan TBC (MPI.11) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Ahli teknologi laboratorium medik (ATLM) di pelayanan FKRTL diutamakan D3/D4 Teknologi laboratorium medik atau analis kesehatan atau analis medis 2. Memberikan surat pernyataan dari pimpinan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akan tetap bekerja di layanan TBC minimaln2 (dua) tahun. 3. Mampu menguasai pengoperasian gawai elektronik 4. Dapat mengakses jaringan internet yang kuat 5. Peserta bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai 6. 1 Kelas maksimal 30 peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024