Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 44 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memfasilitasi pelatihan Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) bagi relawan dan supervisor pada wilayah kerjanya masing-masing. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menerapkan prinsip-prinsip kesukarelawanan 2. Menjelaskan Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dalam Mendukung SBM 3. Menjelaskan Pelaksanaan SBM sebagai masukan dan capaian Standar Pelayanan Minumum (SPM) Sub Urusan Bencana. 4. Menjelaskan pelaksanaan Surveilans Berbasis Masyarakat 5. Mengenali penyakit berpotensi KLB / Wabah dalam lingkup surveilans berbasis masyarakat 6. Melakukan upaya respon dini penyakit menular pada hewan dan manusia 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan Surveilans Berbasis Masyarakat 8. Melakukan Komunikasi Perubahan Perilaku 9. Melakukan Komunikasi Efektif untuk supervisor 10. Memfasilitasi pada Pelatuhan SBM bagi Relawan dan Supervisor |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta adalah relawan desa, dengan kriteria : 1. Pendidikan minimal D3 2. Bersedia menjadi tim fasilitator 3. Pejabat atau petugas surveilans di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan PMI. 4. Pejabat atau petugas surveilans di Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi peternakan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024