Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 876 |
SKP | : | 23 |
Kredit | : | 9 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan
kegiatan surveilans epidemiologi di level intermediate |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Setelah
mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan surveilans
epidemiologi pada level
intermediate 2. Melakukan penyelidikan
epidemiologi KLB pada level
intermediate 3. Menerapkan metode
penelitian epidemiologi pada level intermediate
4. Melakukan komunikasi ilmiah pada level
intermediate |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria
Peserta: Peserta adalah petugas kesehatan masyarakat pemerintah di tingkat Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas fungsi
kesehatan masyarakat seperti surveilans, analisis kompilasi data, pelaporan,
investigasi wabah, dan melakukan penelitian epidemiologi terencana dengan
kriteria sebagai berikut: <!--[if !supportLists]-->1)
<!--[endif]-->Pendidikan D4/S1 Kesehatan
(tidak diperkenankan untuk peserta dengan jenjang pendidikan D3 dan S2/S3
bidang kesehatan); <!--[if !supportLists]-->2)
<!--[endif]-->Diprioritaskan berstatus ASN
Kesehatan (PNS/P3K); <!--[if !supportLists]-->3)
<!--[endif]-->Diprioritaskan jabatan
fungsional epidemiologi ahli pertama dan atau staf unit surveilans pada Dinas Kesehatan; <!--[if !supportLists]-->4)
<!--[endif]-->Memiliki pengalaman minimal 1
(satu) tahun sebagai petugas surveilans kesehatan; <!--[if !supportLists]-->5)
<!--[endif]-->Memiliki sertifikat pelatihan
Massive Open Online Course (MOOC) Fundamental Epidemiologi BBPK Ciloto; <!--[if !supportLists]-->6)
<!--[endif]-->Memiliki keterampilan dasar
komputer dan perangkat lunak sederhana (microsoft word dan excel) serta akses
internet yang dapat diandalkan sepanjang durasi pelatihan; <!--[if !supportLists]-->7)
<!--[endif]-->Bersedia mengikuti seluruh
tahapan pelatihan (kelas luring, kelas daring, dan praktik lapangan) hingga
selesai dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh
atasan langsung; <!--[if !supportLists]-->8)
<!--[endif]-->Tidak dimutasi dalam waktu 2
(dua) tahun setelah pelatihan.
Jumlah peserta dalam satu kelas: 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024