Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 876 |
SKP | : | 23 |
Kredit | : | 9 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan kegiatan surveilans
epidemiologi di level intermediate |
||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu: 1. Melakukan surveilans epidemiologi pada level intermediate 2. Melakukan penyelidikan epidemiologi KLB pada level intermediate 3. Menerapkan metode penelitian epidemiologi pada level intermediate 4. Melakukan komunikasi ilmiah pada level intermediate |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta: Peserta adalah petugas kesehatan masyarakat pemerintah di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Balai Kekarantinaan Kesehatan yang bertanggung jawab atas fungsi kesehatan masyarakat seperti surveilans, analisis kompilasi data, pelaporan, investigasi wabah, dan melakukan penelitian epidemiologi terencana dengan kriteria sebagai berikut: 1) Pendidikan D4/S1 Kesehatan (tidak diperkenankan untuk peserta dengan jenjang pendidikan D3 dan S2/S3 bidang kesehatan); 2) Diprioritaskan berstatus ASN Kesehatan (PNS/P3K); 3) Diprioritaskan jabatan fungsional epidemiologi ahli pertama dan atau staf unit surveilans pada Dinas Kesehatan dan Balai Karantina Kesehatan; 4) Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai petugas surveilans kesehatan; 5) Memiliki sertifikat pelatihan Massive Open Online Course (MOOC) Fundamental Epidemiologi BBPK Ciloto; 6) Memiliki keterampilan dasar komputer dan perangkat lunak sederhana (microsoft word dan excel) serta akses internet yang dapat diandalkan sepanjang durasi pelatihan; 7) Bersedia mengikuti seluruh tahapan pelatihan (kelas luring, kelas daring, dan praktik lapangan) hingga selesai dan dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh atasan langsung; 8) Tidak dimutasi dalam waktu 2 (dua) tahun setelah pelatihan. Jumlah peserta dalam satu kelas: 30 orang |
||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024