Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 36 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan edukasi tingkat dasar pada diabetesi secara komprehensif. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan konsep dasar diabetes melitus 2. Menjelaskan dasar-dasar dan teknik edukasi diabetes melitus 3. Melakukan edukasi cara pengaturan pola makan bagi diabetesi 4. Melakukan edukasi olah raga bagi diabetesi 5. Melakukan edukasi tata cara penggunaan obat diabetes melitus 6. Melakukan edukasi cara melakukan Pemantauan Glukosa Darah Mandiri. 7. Melakukan edukasi cara pemeriksaan dan perawatan kaki sederhana |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). b. Tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan: dokter, perawat, bidan, nutrisionis, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, terapis, psikolog klinis, epidemiolog, dan podiatri. c. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024