| Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
|---|---|---|
| Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
| JPL | : | 50 |
| SKP | : | 5 |
| Kredit | : | 1 |
| Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memberikan dukungan
psikologis awal secara terstruktur dan profesional dengan menggunakan
prinsip-prinsip umum dan prinsip-prinsip kunci dukungan psikologis awal. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu 1. mengidentifikasi dukungan sosial dalam pengelolaan situasi krisis; 2. memahami konsep umum dukungan psikologis awal; 3. merancang strategi persiapan dalam memberikan dukungan psikologis awal; 4. menerapkan self care saat melakukan dukungan psikologis awal; 5. menerapkan dukungan psikologis awal sesuai prinsip umum dan prinsip kunci; dan 6. mengidentifikasi jejaring dukungan psikologis awal. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
a. Berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan, khususnya yang terlibat pada program kesehatan jiwa (Psikolog Klinis, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Dokter Umum, Perawat, dan Bidan). b. Ruang lingkup pekerjaan terkait dengan upaya peningkatan kesehatan masyarakat, baik level individual, kelompok, atau komunitas di fasilitas pelayanan kesehatan. c. Mendapatkan penugasan dari pimpinan untuk mengikuti pelatihan. d. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh dan menyelesaikan tugas
yang diberikan. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 33 | 2019 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2026