Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 36 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan diplomasi dalam penanggulangan krisis kesehatan di tingkat lokal dan nasional dengan baik. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
1. Memahami kesehatan masyarakat dalam manajemen krisis kesehatan 2. Melakukan etiket diplomasi 3. Melakukan lobi dan negosiasi dalam penanggulangan krisis kesehatan 4. Melakukan komunikasi krisis dan komunikasi risiko 5. Melakukan Diplomasi krisis kesehatan multisektor |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. SDM yang menangani bidang krisis kesehatan/ kebencanaan/ pencegahan dan pengendalian penyakit/ surveilans/ hubungan masyarakat dan kerjasama antar lembaga dari Dinas Kesehatan/ Dinas Pertanian atau Dinas Peternakan/ BPBD/ PMI dari Kabupaten/ Kota/ Provinsi 2. Telah mengikuti Pelatihan Dasar One Health (MOOC One Health) 3. Jenjang Pendidikan sekurang-kurangnya S1 4. Ditugaskan oleh Pimpinan Instansi, 5. Bagi peserta wanita tidak dalam keadaan hamil, 6. Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai dengan selesai. |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024