Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 112 |
SKP | : | 11 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2020 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara (pelabuhan, bandara dan lintas batas darat negara) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk dapat melakukan peran dan fungsi di atas, kompetensi yang harus dimiliki oleh Pejabat Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah: 1. Menerapkan Jiwa Korsa 2. Melakukan kemitraan dan jejaring kerja dengan lintas sektor terkait. 3. Melakukan Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular di Pintu Masuk Negara 4. Melakuan Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung di Pintu Masuk Negara 5. Melakukan Pengawasan Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA di Pintu Masuk Negara 6. Melakukan Pengawasan Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Tular Vektor dan BPP di Pintu Masuk Negara 7. Melakukan pengawasan Material Transfer Agreement (MTA) di pintu masuk negara 8. Melakukan Pengawasan, Pencegahan, dan Penanggulangan Kejadian Akibat Dampak Nuklir, Biologi, dan Kimia (NUBIKA) 9. Melakukan Pengawasan Manajemen Data dan Pelaporan Kekarantinaan Kesehatan Berbasis IT 10. Melakukan Pengawasan Penindakan Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan 11. Melakukan Pengawasan Manajemen Vaksinasi Internasional di Pintu Masuk Negara |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024