Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 178 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti
pelatihan ini, dokter jaga di Unit Dialisis akan mampu melakukan pelayanan
medis di unit dialisis sesuai dengan kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti
pelatihan ini dokter
jaga di Unit Dialisis sebagai
peserta pelatihan mampu:<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Melakukan
pengkajian pasien dengan Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dan Gagal Ginjal Akut
(GGA) <!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Melakukan troubleshooting proses hemodialisis <!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Melakukan pengkajian indikasi hemodialisis khusus <!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Melakukan pengkajian pasien peritoneal dialisis <!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->Melakukan proses ulang dializer <!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->Melakukan pengkajian pra dan paska hemodialisis <!--[if !supportLists]-->g.
<!--[endif]-->Melakukan tatalaksana kegawatdaruratan dan komplikasi medis dan tehnis intra
dialitik di unit dialisis <!--[if !supportLists]-->h.
<!--[endif]-->Melakukan tatalaksana komplikasi
jangka panjang pasien
hemodialisis <!--[if !supportLists]-->i.
<!--[endif]-->Melakukan pengendalian dan pencegahan infeksi di unit dialisis
<!--[if !supportLists]-->j.
<!--[endif]-->Melakukan pendokumetasian rekam medik dan pada Indonesian Renal Registry
(IRR) di unit dialisis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->Kriteria Peserta<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Dokter
umum yang berasal dari Rumah Sakit / Klinik Dialisis dan selanjutnya akan
bertugas sebagai dokter jaga di Unit Dialisis Rumah Sakit atau Klinik Dialisis <!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
di RS / Klinik asal peserta
yang menjadi tempat pelayanan dialysis <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Pengalaman kerja sebagai dokter umum minimal selama 6 bulan <!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Memiliki sertifikat BLS <!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Membawa surat tugas mengikuti pelatihan dari institusi asal peserta yang menjadi tempat pelayanan dialisis
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->Jumlah peserta
Jumlah peserta dalam 1
kelas maksimal 25 orang, dengan perbandingan instruktur yaitu 1:10 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2025