Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 93 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah
mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan deteksi
dini kanker leher rahim dan kanker payudara di puskesmas sesuai dengan
kewenangan klinisnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah
mengikuti pelatihan ini peserta mampu: <!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Melakukan Deteksi Dini
Kanker Payudara dengan SADARI dan SADANIS <!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Melakukan Deteksi Dini
Kanker Payudara dengan Pemeriksaan USG Payudara untuk mendeteksi kasus normal, simple cyst dan non simple cyst <!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Melakukan Tindak Lanjut
Deteksi Dini Kanker Payudara <!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Deteksi Dini Kanker Leher
Rahim dengan tes DNA HPV dan tes IVA- DoIVA <!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Melakukan Tindak Lanjut
Temuan Abnormal Deteksi Dini Kanker Leher Rahim <!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Melakukan Pencegahan Infeksi
dan Perlindungan Spesifik <!--[if !supportLists]-->7.
<!--[endif]-->Melakukan Promosi Kesehatan,
dan Konseling kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim <!--[if !supportLists]-->8.
<!--[endif]-->Melakukan Pencatatan dan
Pelaporan Hasil Deteksi Dini Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Kriteria <!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Dokter umum (diutamakan
berjenis kelamin perempuan) yang berusia maksimal 50 tahun dan bekerja di
Puskesmas yang mempunyai alat USG dengan probe linear minimal 12 MHz; <!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Dokter umum yang masih tetap
bekerja minimal 2 tahun di Puskesmas tersebut;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Ditugaskan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024