Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 83 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2018 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melakukan asuhan keperawatan pada pasien CAPD |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan penatalaksanaan akses pada pasien CAPD 2. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien CAPD |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria a. Pendidikan minimal D III Keperawatan b. Memiliki STR atau surat keterangan pengajuan penyelesaian STR c. Memiliki sertifikat pelatihan dialisis d. Memiliki sertifikat kompetensi dialisis (khusus sertifikat kompetensi dari mulai pelatihan dialisis tahun 2017) e. Memiliki sertifikat BHD/BCLS/ENIL dan sejenisnya yang masih berlaku f. Bagi wanita tidak dalam keadaan hamil 2. Jumlah peserta
Jumlah peserta maksimal 25 orang dalam 1 kelas dengan perbandingan peserta dan
Instruktur adalah 1:5. |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024