Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 60 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan asuhan keperawatankesehatan jiwa di masyarakat tingkat dasar sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan,peserta memiliki kompetensi sebagai berikut: 1. Melakukan identifikasi gangguan kesehatan jiwa 2. Melakukan komunikasi terapeutik keperawatan jiwa 3. Melakukan asuhan keperawatan harga diri rendah kronis 4. Melakukan asuhan keperawatan isolasi sosial 5. Melakukan asuhan keperawatan gangguan persepsi sensori 6. Melakukan asuhan keperawatan risiko perilaku kekerasan 7. Melakukan asuhan keperawatan defisit perawatan diri 8. Melakukan asuhan keperawatan risiko bunuh diri 9. Melakukan asuhan keperawatan ansietas 10. Melakukan rujukan kasus gangguan jiwa 11. Melakukan pencatatan dan pelaporan keperawatan kesehatan jiwa masyarakat |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta Pelatihan Community Mental Health Nursing (CMHN) Level Dasar bagi Perawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1.Peserta perawat yang bekerja di FKTP 2. Latar belakang pendidikan minimal D3 Keperawatan 3. Menangani langsung asuhan keperawatan jiwa di komunitas 4. Memiliki STR 5. Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja
Jumlah peserta pelatihan paling banyak 20 (dua puluh) orang setiap kelas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024