Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 32 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah
mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan perawatan kaki sesuai standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta perawat Peserta adalah perawat dengan kriteria sebagai berikut: a. Latar belakang pendidikan minimal D III Keperawatan b. Ditugaskan dari Institusi Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat/Klinik/ Pribadi c. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) profesi yang masih berlaku d. Memiliki Surat Jaminan Kesehatan e. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku 2. Kriteria peserta calon perawat Peserta adalah calon perawat dengan kriteria sebagai berikut: a. Mahasiswa semester akhir di pendidikan perawat; semester 5-6 untuk diploma dan semester 7-8 untuk sarjana keperawatan atau mahasiswa fresh graduated. b. Memiliki bukti sebagai mahasiswa aktif c. Memiliki bukti nilai akhir semester (Kartu Hasil Studi) |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024