Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 43 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan
penatalaksanaan perawatan luka dasar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta memiliki kompetensi dalam : 1.Menjelaskan Anatomi dan Fisiologi sistem integumen 2.Menjelaskan Fisiologi penyembuhan luka 3.Menjelaskan Faktor yang mempengaruhi penyembuhan luka 4.Menjelaskan Nutrisi dan penyembuhan luka 5.Menjelaskan dan membedakan konsep dalam Wound bed preparation (WBP) 6.Menjelaskan dan melakakukan pengkajian luka 7.Menjelaskan Tahapan infeksi dan beban mikroba 8.Menjelaskan Alternatif dressing dalam perawatan luka 9.Menjelaskan dan melakukan Pemeriksaan diagnostik pada ekstrermitas bawah ; ABPI, Monofilament test/IpTT, pemeriksan penunjang lainnya 10.Menjelaskan dan melakukan Tindakan terafi kompresi 11.Melaksanakan Asuhan keperawatan luka akut/trauma 12.Melaksanakan Asuhan keperawatan luka kronik : Leg ulcer (diabetik, venous/arterial/mix) 13.Melaksanakan Asuhan keperawatan luka bakar 14.Melaksanakan Asuhan keperawatan luka tekan 15.Melaksanakan Asuhan keperawatan luka malignan 16.Mejelaskan Aspek legal dalam perawatan luka 17.Menjelaskan Standard universal precaution 18.Menjelaskan dan menerapkan Komunikasi efektif |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peserta adalah perawat dengan kriteria sebagai berikut : 1.Latar belakang pendidikan minimal D.III Keperawatan 2.Ditugaskan dari Institusi Rumah Sakit atau pribadi 3.Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) profesi yang masih berlaku 4.Memiliki Surat Jaminan Kesehatan 5.Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024