Pelatihan Calon Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik


Kategori Pelatihan : Peningkatan Kinerja Organisasi
Jenis Pelatihan : Manajemen Kesehatan
JPL : 54
SKP : 8
Kredit : 1
Tahun Terbit : 2023

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan calon surveior peserta mampu melaksanakan survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan standar akreditasi Puskesmas dan Klinik.


Kompetensi

  1. Menggunakan Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik untuk melakukan survei termasuk penilaian akreditasi Puskesmas dan Klinik
  2. Melakukan Tata Laksana dan Pelaporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik ke Lembaga Penyelenggara Akreditasi


Kriteria Peserta

Kriteria Umum

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Bebas dari tindak pidana;
  3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat sehat yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah;
  4. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah pusat atau pemerintah Daerah;dan
  5. Bersedia ditugaskan untuk melaksanakan survei di daerah manapun dengan melampirkan pernyataan yang ditandatanganidan bermaterai cukup.
  6. Belum pernah mengikuti pelatihan surveior akreditasi FKTP yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan atau Lembaga Penyelenggara Akreditasi.
  7. Sudah mempelajari materi terkait: Manajemen Puskesmas, Penyelenggaraan Klinik, Tata Kelola Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Konsep Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang dapat diakses melalui: https://drive.google.com/drive/folders/1msm3B9NkPpliJfTnIZ5YDkt_AOcJPxl a yang dibuktikan dengan nilai pre test minimal 70 

. Kriteria Khusus

  1. Bidang tata kelola sumber daya dan upaya kesehatan masyarakat a) Tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan atau yang setara; b) mempunyai pengalaman • Bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik Mengelola program pelayanan kesehatan dasar; dan/atau • Mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar,paling singkat 3 (tiga) tahun.
  2. Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang: a) Tenaga medis; dan b) Mempunyai pengalaman bekerja di Puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.


Materi
Materi Dasar
1. Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan
2. Kode Etik Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Materi Inti
1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas dan Klinik
2. Tata Laksana dan Pelaporan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik
Materi Penunjang
1. Building Learning Commitment (BLC)
2. Anti Korupsi
3. Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Metode
Klasikal
Kurikulum
Lihat Kurikulum
Skenario
Lihat Skenario
Blended


Kurikulum Lainnya




Teknis Program Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 33 2019


Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 50 2014


Teknis Program Kesehatan
Spesifik Keprofesian
JPL : 45 2015



Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 30 2021
Kurikulum Lainnya




klasikal.png

Teknis Program Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 33 2019


klasikal.png

Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 50 2014



all_metode.png

Teknis Upaya Kesehatan
Peningkatan Kinerja Organisasi
JPL : 30 2021