Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Upaya Kesehatan |
JPL | : | 60 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada pelatihan Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||
1. Mempraktikan Pengelolaan Terintegrasi Upaya Penanggulangan Gizi Buruk pada Balita. 2. Mempraktikan Pencegahan dan Penemuan Dini Gizi Buruk pada Balita. 3. Mempraktikan Tata Laksana Umum Gizi Buruk pada Balita. 4. Mempraktikan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat Jalan. 5. Mempraktikan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita di Layanan Rawat Inap. 6. Melatih pada pelatihan Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita. |
||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta: a. Peserta adalah tim pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan primer dengan atau tanpa perawatan, dengan pendidikan minimal D4/S1 Kesehatan yang terdiri dari: 1) Dokter Puskesmas; 2) Tenaga Pelaksana Gizi (TPG)/ nutrisionis; 3) Perawat/ bidan yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan anak. b. Peserta berasal dari pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau rumah sakit, dengan pendidikan minimal D4/S1 kesehatan yang terdiri dari: 1) Dokter spesialis anak/dokter umum bagian ruang perawatan anak; 2) Dokter spesialis anak praktik mandiri/ praktik bersama; 3) Perawat dari ruang perawatan anak; 4) Nutrisionis/ dietisen. c. Pemegang atau penanggung jawab program gizi di Dinas Kesehatan; d. Widyaiswara (WI) dengan latar belakang pendidikan kesehatan; e. Akademisi dibidang gizi yang berasal dari perguruan tinggi dan politeknik kesehatan f. Organisasi profesi pemberi pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan rujukan dan atau Rumah Sakit |
||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024