Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 51 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melatih pada pelatihan Dental Emergency |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu 1. Memfasilitasi mata pelatihan penatalaksanaan anafilaktik syok 2. Memfasilitasi mata pelatihan penatalaksanaan nyeri 3. Memfasilitasi mata pelatihan penatalaksanaan perdarahan 4. Memfasilitasi mata pelatihan penatalaksanaan trauma gigi dan mulut 5. Memfasilitasi mata pelatihan penatalaksanaan airway and breathing 6. Memfasilitasi mata pelatihan bantuan hidup dasar 7. Memfasilitasi mata pelatihan pemindahan pasien gawat darurat
8. Melatih pada pelatihan Dental Emergency |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu: 1. Praktisi Terapis Gigi dan Mulut dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut atau Terapis Gigi dan Mulut alumni Pelatihan Dental Emergency 2. Widyaiswara atau dosen yang memiliki latar belakang pendidikan Terapis Gigi dan Mulut 2. Jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 25 orang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024