Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 46 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Terpadu Pelayanan
Kesehatan Remaja (MTPKR), peserta mampu menjadi pelatih/fasilitator
pelatihan MTPKR bagi tenaga kesehatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP). |
||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu: 1. Melakukan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja sesuai standar melalui HEEADSSS 2. Melakukan pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja sesuai standar melalui algoritma MTPKR 3. Melakukan Komunikasi, Edukasi dan Informasi KIE dan Konseling pada Usia Sekolah dan Remaja 4. Menguasai teknik melatih dengan tepat sesuai pelatihan Manajemen
Terpadu Pelayanan Kesehatan Remaja (MTPKR) |
||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||
Ketentuan penyelenggaraan untuk Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Terpadu Pelayanan Kesehatan Remaja sebagai berikut: 1. Ketentuan peserta a. Kriteria peserta Kriteria peserta harus terpenuhi semua, yaitu sebagai berikut: a. Memiliki latar Pendidikan Dokter Umum/ Perawat Perawat (minimal S1 Keperawatan)/ Bidan Bidan (minimal S1 kebidanan)/Tenaga Gizi (minimal S1 gizi) dari Puskesmas atau FKTP lainnya b. Penanggung Jawab Program Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja di Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Widyaiswara c. Berpengalaman sebagai Penanggung Jawab Program Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja d. Mendapatkan surat rekomendasi dari Pimpinan untuk mengikuti Pelatihan bagi Pelatih MTPKR. 2. Jumlah peserta
Jumlah peserta dalam 1 kelas maksimal 30 orang |
||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2025