Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 40 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan asuhan keperawatan paliatif pada pasien kanker di fasilitas pelayanan kesehatan. |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu 1. Melakukan penatalaksanaan kanker dalam konsep perawatan paliatif 2. Melakukan manajemen keperawatan pada gejala dan kegawatdaruratan pada pasien paliatif dengan kanker 3. Melakukan perawatan di rumah (home care) pada pasien paliatif dengan kanker 4. Melakukan komunikasi dalam perawatan paliatif |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta 1. Pendidikan:
2. Mendapatkan penugasan dari pimpinan mengikuti pelatihan 3. Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024