Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 38 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penatalaksanaan asuhan keperawatan jiwa dasar. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan tata laksana asuhan keperawatan jiwa 2. Melakukan komunikasi terapeutik 3. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah risiko perilaku kekerasan 4. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah halusinasi 5. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah isolasi sosial 6. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah harga diri rendah kronis 7. Melakukan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah defisit perawatan diri |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
a. Pendidikan minimal D3 Keperawatan b. Penugasan dari pimpinan c. Bersedia menjadi petugas pada layanan jiwa d. Bersedia mengikuti pelatihan secara penuh |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024