Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 40 |
SKP | : | 8 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2023 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pelayanan geriatri psikiatri di fasyankes dan komunitas sesuai prosedur. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Mengidentifikasi kondisi medis khusus pada lanjut usia dengan gangguan mental. 2. Melakukan pengkajian keperawatan geriatri psikiatri. 3. Melakukan pengkajian khusus geriatri psikiatri. 4. Menyusun asuhan keperawatan pada geriatri psikiatri berdasar SDKI, SLKI, SIKI. 5. Melakukan terapi modalitas pada pelayanan geriatri psikiatri. 6. Menyusun edukasi caregiver. 7. Melakukan tata laksana kolaboratif geriatri psikiatri |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Perawat minimal D3 keperawatan. 2. Dosen keperawatan. 3. Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang masih aktif bagi perawat yang berdinas di fasyankes. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024