Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 150 |
SKP | : | 25 |
Kredit | : | 2 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan Akupunktur Dasar, peserta mampu melakukan pelayanan medik
akupunktur dasar terhadap 20 penyakit sesuai dengan kompetensinya di fasilitas pelayanan
kesehatan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan Akupunktur Dasar, peserta mampu melakukan pelayanan medik akupuntur dan praktik akupunktur yang meliputi kompetensi:
2. Menjelaskan karakteristik titik akupunktur 3. Menjelaskan prinsip dasar terapi akupunktur 4. Menjelaskan mekanisme kerja rangsang akupunktur 5. Menentukan titik akupunktur menurut WHO 6. Melakukan teknik akupresur 7. Melakukan teknik penjaruman dan termal 8. Melakukan teknik terapi nyeri tertentu dengan Integrative Neuro Muscular Accupoint System (INMAS) 9. Melakukan praktik akupunktur dengan memperhatikan keamanan (Safety in acupuncture) 10. Menerapkan akupunktur dalam berbagai gangguan penyakit |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. Peserta 1. Kriteria Peserta terdiri dari dokter umum dengan kriteria sebagai berikut: a) Bersedia mengikuti pelatihan sampai dengan selesai b) Berkomitmen menyelenggarakan pelayanan akupunktur medik di wilayah kerjanya 2. Jumlah Jumlah peserta maksimal dalam 1 kelas adalah 30 orang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024