Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 46 |
SKP | : | 10 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2018 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan penanganan pasien dengan henti napas dan henti jantung dengan aktivasi sistem Code Blue. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Menjelaskan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
2. Menjelaskan penatalaksanaan kegawatdaruratan di Rumah sakit
3. Melakukan pengkajian pada pasien di Rumah Sakit dengan Early Warning Score (EWS)
4. Melakukan sistem Triase di Rumah Sakit
5. Melakukan aktivasi sistem Code Blue di Rumah Sakit
6. Melakukan stabilisasi dan transportasi pasien
7. Melakukan Basic Life Support (BLS)
8. Melakukan Advanced Cardiovascular Life Support (ACLS) |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Perawat (Perawat struktural, perawat pelaksana ruang rawat, ICU/HCU, Poliklinik, Kamar Operasi, IGD)
b. Pendidikan minimal D-III keperawatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024