18 Mei 2024
Surat Dirjen Tentang Pemberitahuan Mekanisme Akreditasi, Satuan Kredit Profesi, Monitoring, dan Evaluasi Pelatihan Bidang KesehatanSurat Dirjen Nomor: PL.02.03/F/1117/2024, Tentang Pemberitahuan Mekanisme Akreditasi, Satuan Kredit Profesi, Monitoring, dan Evaluasi Pelatihan Bidang Kesehatan, ditujukan kepada Seluruh Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan.
Dalam rangka percepatan penjagaan peningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu dilakukan penataan dan penyeragaman penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi. Untuk mewujudkan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang berkualitas dan mudah diakses maka pemerintah melakukan penyederhanaan proses penyelenggaraan pelatihan/kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada Surat Dirjen terlampir.
Unduh Lampiran : Lampiran
Copyright © 2024