Informasi Terbaru - Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi


Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi

30 Januari 2024

Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi

Surat ini memuat tentang perihal Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi, yang ditujukan bagi seluruh Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 258 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada Surat terlampir.


Unduh Lampiran : Lampiran



0 Views