30 Januari 2024
Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan KompetensiSurat ini memuat tentang perihal Mekanisme Pelatihan dan Kegiatan Peningkatan Kompetensi, yang ditujukan bagi seluruh Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada pasal 258 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Informasi selengkapnya dapat diunduh pada Surat terlampir.
Unduh Lampiran : Lampiran
Copyright © 2024