| Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
|---|---|---|
| Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
| JPL | : | 34 |
| SKP | : | 10 |
| Kredit | : | 1 |
| Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu melakukan pencegahan penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari Ibu ke anak di fasyankes tingkat primer dan tingkat lanjutan sesuai kewenangannya. |
||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||
Untuk menjalankan fungsinya, peserta memiliki kemampuan dalam: 1. Menjelaskan pencegahan penularan HIV, sifilis dan hepatitis B dari ibu ke anak, termasuk pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes dan penggunaan darah donor aman 2. Melakukan tata laksana ibu hamil terinfeksi HIV, sifilis atau hepatitis B, termasuk profilaksis pasca pajanan HIV di fasyankes, notifikasi pasangan dan anak 3. Melakukan tata laksana bayi baru lahir dan balita dari ibu terinfeksi HIV, sifilis atau hepatitis B 4. Melakukan manajemen pelayanan, perencanaan dan pemantauan komoditas/ logistik program melalui pencatatan dan pelaporan 5. Melakukan komunikasi efektif dan motivatif |
||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||
1. Kriteria peserta a. Dokter, Bidan, Perawat dan tenaga kesehatan lainnya di FKTP dan FKRTL b. Diutamakan ASN c. Peserta sedang atau akan bekerja pada program PPIA di FKTP atau FKRTL d. Surat keterangan dari atasan bahwa setelah mengikuti pelatihan yang bersangkutan akan melaksanakan upaya pencegahan penularan HIV, sifilis dan hepatitis B dari ibu ke anak sesuai kewenangannya, e. Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai. 2. Jumlah peserta Pelatihan diselenggarakan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang dalam satu kelas. |
||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||
Untuk informasi lengkap mengenai Kurikulum silakan akses melalui institusi terakreditasi pada akun SIAKSI
|
||||||||||||||||||||||||
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 33 | 2019 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 50 | 2014 |
| Teknis Program Kesehatan | |
| Spesifik Keprofesian | |
| JPL : 45 | 2015 |
| Teknis Upaya Kesehatan | |
| Peningkatan Kinerja Organisasi | |
| JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2026