Kategori Pelatihan | : | Peningkatan Kinerja Organisasi |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Umum/Administrasi & Manajemen |
JPL | : | 30 |
SKP | : | 5 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2024 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu mengimplementasikan pelayanan
kefarmasian sesuai dengan standar |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu : 1. Melakukan kajian sistem pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat. 2. Merancang dokumen supervisi pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes). 3. Merancang dokumentasi pengkajian resep. 4. Merancang mitigasi risiko pada rantai pasokan sediaan farmasi dan alat kesehatan (supply chain management) 5. Melakukan upaya keselamatan pasien dalam pelayanan kefarmasian. 6. Mengimplementasikan pemantauan terapi obat (PTO). 7. Melakukan manajemen risiko pelayanan kefarmasian. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria peserta Peserta pelatihan ini meliputi : • Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik • Manajer /Kepala Bidang • Supervisor / Kepala Seksi • Kepala Instalasi Farmasi • Tenaga vokasi Farmasi Untuk efektifitas pelatihan, jumlah peserta dalam satu kelas maksimal 30
orang. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024