Kategori Pelatihan | : | Spesifik Keprofesian |
---|---|---|
Jenis Pelatihan | : | Teknis Profesi Kesehatan |
JPL | : | 54 |
SKP | : | 15 |
Kredit | : | 1 |
Tahun Terbit | : | 2022 |
Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Setelah mengikuti Pelatihan Advanced Cardiac Life Support (ACLS) bagi Penata Anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES), peserta mampu melakukan penatalaksanaan bantuan hidup jantung lanjut pada kasus kegawatdaruratan sesuai dengan kewenangan klinis penatalaksanaan anestesi dan sedasi di rumah sakit sesuai dengan kewenangan klinis dan sesuai dengan standar prosedur operasional (SPO) yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kompetensi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. Melakukan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dengan Automatic External Defibrillator (AED) sesuai prosedur 2. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan hipoksia sesuai prosedur 3. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan kegawatan sirkulasi sesuai prosedur 4. Melakukan interpretasi gambaran EKG sesuai prosedur 5. Melakukan penatalaksanaan pasien dengan terapi listrik sesuai prosedur 6. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan henti jantung sesuai prosedur 7. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan takiaritmia sesuai prosedur 8. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan bradyaritmia sesuai prosedur 9. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan sindrom koroner akut sesuai prosedur 10. Melakukan penatalaksanaan kolaboratif pada pasien dengan pasca henti jantung sesuai prosedur |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kriteria Peserta |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. Pendidikan minimal Diploma III b. Memiliki STR-PA c. Mendapat surat tugas pimpinan d. Mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti pelatihan sampai selesai |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Materi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Metode |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Program Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 33 | 2019 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 50 | 2014 |
Teknis Program Kesehatan | |
Spesifik Keprofesian | |
JPL : 45 | 2015 |
Teknis Upaya Kesehatan | |
Peningkatan Kinerja Organisasi | |
JPL : 30 | 2021 |
Copyright © 2024